Ruang Lingkup
Individu atau sekelompok orang yang termasuk dalam ruang lingkup pengaturan Permendikbudristek PPKPT adalah :
-
1
Mahasiswa
-
2
Tenaga Pendidik
-
3
Tenaga Kependidikan
-
4
Warga Kampus
-
5
Masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridahrma Perguruan Tinggi