Tugas Satgas PPKPT ITEBA
-
1
Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
-
2
Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi;
-
3
Menyampaikan hasil survei kepada Pemimpin Perguruan Tinggi;
-
4
Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus;
-
5
Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;
-
6
Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
-
7
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi;
-
8
Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
-
9
Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada PemimpinPerguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Wewenang Satgas PPKPT ITEBA
-
1
Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
-
2
Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan;
-
3
Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan
-
4
Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.